Hukum Menyusui Anak dalam Syariat ISLAM [ AWAS... HATI-HATI PARA IBU MUDA ]

Hukum menyusui anak dalam syariat islam - Menjadi seorang ibu adalah salah satu pekerjaan yang sangat berat meskipun terkadang banyak sekali dari para kalangan kaum adam lebih menilainya dengan anggapan yang sepele di matanya.




Anggapan mereka bahwa para kaum prialah yang lebih berat dalam melakukan tugasnya sebagai seorang ayah.

Anggapan yang demikian itu adalah suatu hal yang sangat salah sebenarnya. Tugas seorang wanita itu 2x lebih sulit dibandingkan tugas seorang ayah. Seorang ayah itu mungkin hanya terokus kepada kewajibannya yaitu untuk menafkai istri dan anak - anaknya.

Namun berbeda pada tugas yang di emban oleh seorang ibu, dimana suatu ketika ia harus rela menampung sebuah janin selama 9 bulan lebih. Dimana ia harus mengeluarkan dan melahirkan janin tersebut dengan selamat, dimana dia harus berjuang menyusuinya dan mendidiknya hingga tumbuh menjadi dewasa dan menjadi apa yang dia inginkan, menjadi anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, menjadikannya berguna di mata umum dan lainnya. 

Ini adalah hal yang sungguh sangat sulit ketimbang kewajiban seorang suami kepada istri dan anaknya yang hanya fokus kepada kewajiban untuk menafkainya saja.

Kembali ketopik yaitu hukum menyusui anak dalam syariat islam, hukum ini pada saat zaman rosul allah adalah suatu kewajiban seorang ibu. Dimana ia harus rela menyusui anaknya sekurang - kurangnya adalah dalam kurun waktu 24 bulan atau 2 tahun hingga seorang anak diperbolehkan untuk memakan makanan lain yang bisa dicerna oleh sistem pencernaannya. Dan saat itulah kuwajiban menyusui anaknya akan gugur dengan berjalannya waktu.
Baca juga ; iri HATI yang Di anjurkan Oleh Umat ISLAM bahkan malah BERPAHALA
■  7 Nama Bayi yang Artinya DiLarang Oleh Umat Islam
Rosulallah bersabda " barang siapa yang dengan jelas menelantarkan anaknya yang belum bisa mencari makan sendiri hingga ia kelaparan yang berangsur - angsur, maka sesungguhnya ia akan di perkenalkan panasnya api neraka, dan di diamkan disana untuk merenunginya" 

Lalu bagaimana hukum seorang ibu yang memberikan susu bukan asi kepada anaknya ??

Ketika anak itu telah mampu mencerna susu tersebut maka gugurlah kewajiban seorang ibu untuk menyusui anaknya dan diperbolehkan , meski hal yang demikian itu sebenarnya lebih baik dilakukan ketika bayi benar-benar sudah siap untuk mencerna makanan lain dari mulutnya. Dan dianjurkan, serta menjadi berkah tersendiri bagi ibunya jika ia lebih memilih menyusuinya hingga waktu yang di tentukan oleh rosulallah.








0 Response to " Hukum Menyusui Anak dalam Syariat ISLAM [ AWAS... HATI-HATI PARA IBU MUDA ] "