Apakah Boleh, Cinta Segitiga Dalam Syariat Islam ?? Cari tau jawabannya disini...!!

Apakah memang Boleh, Cinta Segitiga Dalam Syariat Islam ?? Cari tau jawabannya disini...!! - Memang sesungguhnya Allah telah menciptakan Mahluknya secara berpasang -pasangan guna menjaga kelangsungan hidup secara berkala dan terus menerus.




Namun semua itu terkadang di abaikan oleh pola pikiran - pikiran manusia yang biasanya tak puas dengan apa yang telah ia miliki.

Begitu juga dengan pasangan yang telah ia miliki. Sekarang ini banyak sekali orang (terlebih para pria) yang tak puas dengan memiliki satu pasangan hidup untuk selamanya.


Bisa saja ini semua dikarenakan oleh faktor - faktor tertentu, sehingga musti harus mempunyai seorang istri lagi, entah karena mungkin sang istri tidak mampu memberikan keturunan kepada suaminya, atau mungkin juga karena suaminya memang ingin mencari pasangan hidup yang lainnya.
Baca juga; Ciri -ciri suami Punya Selingkuhan BERU
Terus bagaimana mengenai syariat islam apakah memperbolehkan ataupun mengharamkannya.... ??

Jawabanya bisa haram dan boleh..... jawaban yang sangat bertentangan sekali tapi coba saja anda simak lebih lanjut tentang keharaman dan kebolehannya terlebih dahulu sebelum anda memikirkan sesuatu yang tidak-tidak.....


Mempunyai istri lagi HARAM hukumnya jika;

1. Istri pertama tidak rela untuk dirinya dimadu
2. Suami tidak bisa membahagiakan keduanya (terlebih istri pertama )
3. Suami hanya mementingkan kenikmatan duniawi
4. Suami tidak bisa berlaku adil pada istri - istrinya
5. Istri kedua lebih buruk dari istri yang pertama
6. Suami melakukan tindakan pemaksaan kepada istri pertama untuk menerimanya.
Baca juga ; tips cepat baikan dengan MANTAN

Mempunyai istri lagi di PERBOLEHKAN jika :

1. Istri pertama mengiklaskan suaminya untuk beristri lagi ( terlebih jika wanitanya dipilihkan oleh sang istri sendiri ).
2. Istri pertama tidak mampu memberikan keturunan kepada suaminya.
3.suami benar-benar yakin bisa berlaku adil kepada istri-istrinya
4. Suami menikahi istri yang kedua dengan berangapan ingin. mensejahterakan kehidupannya.
5. Semua dilakukan dengan cara baik2 tanpa ada unsur paksaan.

Seperti yang pernah dilakukan oleh para sahabat nabi SAW. Dimana ia menikahi seorang janda tua yang sudah tidak mampu lagi untuk mencari nafkah sendiri. Kemudian ia ingin menolong dengan cara menikahinya agar ia bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak , pada zaman dahulu. Dan ia bertanya kepada nabi muhamad SAW " ya rosulallah bolehkah hamba ini menolong seorang janda tua tersebut, dengan cara menikahinya agar ia bisa mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan juga agar kami terhindar dari fitnah" 
Nabi muhamad Saw. Bersabda " sesungguhnya hal yang seperti itu diperbolehkan jika memang niat dan tujuannya untuk menolong dan memuliakan suatu kaum, maka tolonglah jika kamu benar-benar mampu untuk menolongnya. Sesungguhnya allah menyukai niat yang baik yang tumbuh dari hati"

Maka jika memang suami ingin menikah lagi paling tidak anda harus mencermati niat , kegunaan serta hikmah yang terkandung di dalamnya. Jika memang tidak perlu maka 1 istri akan lebih membuat anda bahagia jika anda memang benar - benar mencintai atas kelebihan dan kekurangan yang di miliki oleh istrimu.







0 Response to " Apakah Boleh, Cinta Segitiga Dalam Syariat Islam ?? Cari tau jawabannya disini...!! "