Idealnya adalah seorang suami dan istri memang harus saling bantu-embantu dan bahu membahu untuk memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan rumah tangganya. Bila seorang suami memberikan nafkah kepada keluargannya, maka tugas sang istrilah yang mengatur semua keuangan dalam keluargannya. Namun, mungkin terkadang pula nafkah yang mungkin diberikan oleh seorang suami mungkin tidak selalu cukup untuk memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari sehingga mungkin akhirnya sang istripun mungkin akan ikut bekerja mencari nafkah untuk membantu suaminya dalam memcari nafkah.
Dengan begitu pula, sang istri mungkin akan memiliki penghasilan - penghasilannya sendiri yang mungkin jauh lebih besar dari penghasilan suaminya.Lantas, bagaimanakah hukum penghasilan seorang istri tersebut ? Berhak kah bila seorang suami untuk mengambil atau meminta gaji istrinya ? Dan apakah, wajib seorang istri memberikan sedikit sebagian penghasilannya kepada suaminnya untuk memenuhi semua kebutuhan-kebutuhan rumah tangganya ? berikut adalah ulasan selengkapnya menurut syariat islam.
Berdasarkan fatwa para ulama terdahulu, sudah disepakati bahwa bila ada pendapatan atau gaji seorang suami yang juga akan menjadi hak bagi seorang istrinya, maka akan berbeda halnya dengan gaji seorang istri dari pekerjaan-pekerjaan yang mungkin dilakukannya adalah semua milik seorang istri dan tidak ada atau tidak boleh hak bagi suaminya sedikitpun untuk mengambilnya. Terkecuali jika memang sang istri dengan sukarela dan ikhlas memberikan gaji atau bayarannya untuk membantu suami atau menopang keuangan-keuangan keluarganya yang mungkin kurang.
Baca juga ; cara bermanja-manjaan ala ustadz yusuf mansur new''
Apabila seorang suami dengan sengaja memakan hak harta milik seorang istri tanpa keiklasan dan sepengetahuannya, maka kelakuan itu dapat dikatakan bahwa ia telah berdosa dan dilaknat allah SWT. Sebagaimana firman Allah Ta’ala yang di tulis dalam al'quran, “Janganlah memakan harta orang lain (istrimu) diantara kalian semua secara batil” (QS. An-Nisa: 83) Saat seseorang hamba allah bertanya kepada Syaikh ‘abdullah bin‘Abdur Rahman al-Jibrin tentang hukum-hukum seorang suami yang menghakki atau mengambil uang (harta) milik istrinya hanya untuk digabungkan dengan uang-uang miliknya. Maka Syaikh al-Jibrin mengatakan dengan lantang bahwa tidak disangsikan lagi bahwa seorang istri (wanita) lebih berhak dan kuasa dengan mahar dan harta-harta yang ia miliki berdua, baik itu melalui semua usaha-usaha yang dilakukannya (suami istri), harta warisan, hibah dan harta-harta yang semua ia miliki (berdua).
Maka itu semua adalah merupakan hartanya dan menjadi hak miliknya (seorang istri). Sehingga hanya dialah yang paling berhak dan paling dianjurkan untuk membelanjakan atau melakukan apa saja dengan harta-hartanya tersebut tanpa ada suatu campur tangan dari pihak lainnya bahkan seorang suaminyapun.
Seorang wanita sangatlah berhak untuk membelanjakan dan mengeluarkan harta-hartanya untuk kepentingan keluargannya atau mungkin untuk amal sedekah, tanpa harus ia meminta izin dulu ke pada suaminya.
Seorang wanita sangatlah berhak untuk membelanjakan dan mengeluarkan harta-hartanya untuk kepentingan keluargannya atau mungkin untuk amal sedekah, tanpa harus ia meminta izin dulu ke pada suaminya.
Dan diantara dalil-dalilnya adalah hadist yang diucapkan Jabir bahwasannya Rasulullah SAW pernah berceramah di hadapan para jamaah-jamaah wanita, dan beliau berkata sedemikian“Wahai para wanita(istri-istri), perbanyaklah amal dan sedekah, sebab saya (muhammad) melihat kalian semua merupakan mayoritas-mayoritas calon penghuni neraka.” Sehingga, semua para wanita wanita itupun harus berlomba-lomba untuk mencari pahala dengan menyedekahkan perhiasan-perhiasan dan sebagian harta-harta mereka lalu mereka melemparkannya di pakaian Bilal (HR. Muslim) Sehingga, jika dan apabila seorang istri-istri ingin melakukan amal dan bersedekah, maka orang-orang yang paling diutamakan dan yang paling berhak menerima sedekahnya tersebut adalah seorang suaminya sendiri dan bukan orang lain dengan niat untuk bersedekah. Sebagaimana telah disebutkan dan disyuratkan dalam sebuah hadist dari Abu Sa’id ra.“Dari Abu Sa’id al Khudri ra berkata bahwa, “Zainab, istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah.
Beliau bertanya, “Zainab yang mana ?”. Kemudian pula ada yang menjawab, “Istrinya Ibnus Mas’ud.” Dan Rasulullah mengatakan,“baik, izinkanlah dirinya”. Maka zainab pun berkata, “Wahainabi Allah, Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku memiliki perhiasan dan ingin bersedekah. Namun, Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku.” Lantas Rasulullah bersabda, “Ibnu Mas’ud berkata benar.
Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu.” (HR. Imam Bukhari) Bahkan, dalan hadist lainnya disebutkan bahwa Rasulullah berkata bahwa, “Benar, ia mendapatkan dua pahala yaitu pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah.
Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
Mengenai hadist diatas, Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan bahwa pelajaran yang bisa diambil adalah :
1. Seorang wanita diperbolehkan untuk bersedekah pada suaminya yang miskin
2. Suami merupakan orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan orang lain
3. Istri diperbolehkan untuk bersedekah pada anak-anaknya dan kaumkerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya
4. Sedekah istri yang demikian merupakan bentuk sedekah yang paling utama.
Demikianlah ulasan mengenai penghasilan istri. Sehingga bisa dikatakan bahwa pepatah yang mengatakan “uang suami adalah milik istrinya, sedangkan uang istri adalah milik istri” bukanlah sebuah kata-kata kosong tanpa makna. Sebab, semuanya sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hal tersebut benar adanya.
Dengan demikian, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. Dan sudahseharusnya seorang istri bersikap bijak jika memiliki harta atau penghasilan melebihi suami.

